Simple Template For Entertainment News

ASSALAMUALAKUM WR.WB. SELAMAT BERGABUNG & SEMOGA SUKSES SELALU

SELAMAT MEMBACA DAN SELAMAT SUKSES

WAKU ADALAH UANG

Thursday, February 25, 2010

KELEBIHAN DAN KELEMAHAN PERUSAHAAN

c. Perseroan comanditer (cv)

Suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memipin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan-pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.

Ciri-ciri CV :

  • – Pengurus perusahaan bertanggung jawab penuh hingga ke
  • harta pribadinya
  • – Mempunyai harta kekayaan
  • – Tidak berbentuk badan hukum atau berbentuk badan hukum
  • lainnya
  • – CV yang terbagi atas saham mempunya komisaris tetapi tetap
  • berstatus mitra biasa atau commanditaire
  • – Saham dapat diwariskan
  • – Jika anggota meninggal CV bubar

Kelebihan cv

  • Modal yang dikumpulkan lebih besar
  • Mudah memperoleh kredit
  • Kemampuan Manajemen lebih besar
  • Pendirinnya mudah
  • Kelemahan cv
  1. Sebagian anggota / sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
  2. Kelangsungan hidupnya tidak menentu
  3. Sulit untuk kembali modalnya , terutama bagi sekutu pimpinan.
  1. Perseroan Terbatas (PT)

Merupakan suatu badan hokum karena memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pemegang saham.

  • ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT)
  1. Diatur dalam undang-undang perseroan terbatas no.40 tahun 2007
  2. Didirikan oleh minimal 2 orang/pribadi hukum
  3. Mempunyai minimal modal dasar (sekarang minimal modal dasar Rp.50.000.000)
  4. Minimal modal yang harus di setor ke bank 25% dari minimal modal dasar
  5. Tanggung jawab terbatas dari para pemegang saham
  6. Didirikan dengan akta notaris dan berlaku sejak di sahkan oleh menteri kehakiman
  7. Bertindak secara pribadi hokum
  8. Memiliki harta kekayaan sendiri
  • Kelebihan PT
  1. Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
  2. Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur.
  3. Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.

  • Kelemahan PT
  1. Tanggung jawab yang terbatas dari pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan
  2. Kontinyuitas perusahaan sebagai bahan hukum lebih terjamin , sebab tidak tergantung pada beberapa peserta,pemilik dapat berganti-ganti
  3. Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
  4. Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya. Misalnya dengan mengelurkan saham baru
  5. Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Manajer yang tidak baik dapat dig anti dengan yang lebih baik.
  1. Perseroan (persero)

Semua perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas dan diatur menurut kitab undang-undang hukum dagang dimana seluruh atau sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan.

Ciri-ciri persero

  • Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
  • Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
  • Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
  • Modalnya berbentuk saham
  • Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
  • Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
  • Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
  • Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
  • RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
  • Dipimpin oleh direksi
  • Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
  • Tidak mendapat fasilitas negara
  • Tujuan utama memperoleh keuntungan
  • Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
  • Pegawainya berstatus pegawai Negeri
  1. Perusahaan Daerah (PD)

Perusahaan-perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah . perusahaan Daerah bertujuan mencari keuntungan yang nantinya dapat di pakai untuk pembangunan daerah.

Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut :

  • Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
  • Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
  • Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
  • Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
  • Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
  • Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
  • Sebagai sumber pemasukan negara
  • Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
  • Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
  • Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank
  • Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadila

Comments :

0 komentar to “KELEBIHAN DAN KELEMAHAN PERUSAHAAN”

Post a Comment

Ayo Komentar doooong.....

PENGIKUT

KORAN INDO

TERIMAKASIH ANDA SUDAH SUDI MENGUJUNGI BLOGS KAMI, KLIKLAH PADA KORAN YANG INGIN ANDA BACA. SELAMAT MEMBACA

visitors globe
 

Copyright © 2009 by USAHA ANDA Powered By Blogger Design by ET

\